Keterlibatan Penyelenggara Dominasi Pelanggaran Pemilu di Aceh


AV-Banda Aceh: Proses pemungutan suara di Aceh diwarani sejumlah aksi pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh pihak penyelenggara Pemilu. Badan Pengawas Pemilu Bawaslu) Provinsi Aceh menemukan sejumlah kasus kecurangan dan pelanggaran Pemilu.

Kecurangan itu berupa keterlibatan sejumlah petugas panitia pemungutan suara (KPPS) yang mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu partai lokal. Kasus itu banyak ditemukan di Aceh Utara, Aceh Timur dan Aceh Besar.

Selain itu Bawaslu Aceh juga menemukan adanya ratusan surat suara yang telah dicoblos sebelum waktu pemungutan suara di Kabupaten Pidie. Sementara di Aceh Timur Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur sempat ditangkap polisi karena membawa kertas suara di mobil pribadinya. Untungnya kertas suara yang dibawa tanpa pengawalan polisi itu belum dicoblos.

Bawaslu Aceh mencatat terjadi 34 kasus pelanggaran Pemilu di Aceh dari 13 kabuapten Kota. Bawaslu Aceh akan menindaklanjuti kasus-kasus ini lebih jauh, dan akan menyerahkan sejumlah kasus ini ke penyidik kepolisian, untuk diproses sebagai tindak pidana Pemilu.

Selain pelanggaran berupa surat suara yang dicoblos dan ketidaknetralan penyelengara Pemilu, pelanggaran Pemilu juga berupa masih banyaknya atribut partai di dekat tempat pemungutan suara. Ada juga laporan kader partai yang mengintimidasi pemilih dan saksi partai, hingga menyebabkan saksi salah satu partai lokal mundur. Bawaslu juga menemukan kekurangan kertas suara. (TIM)


Share this video :
 
About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber
. Support: Acehadvertising.com
Copyright © 2013. Aceh Video - All Rights Reserved