Palsukan Dokumen Warga Malaysia Ditangkap



AV-Lhokseumawe: Seorang warga Malaysia ditahan pihak Imigrasi, Lhokseumawe, Aceh karena memalsukan identitas, Selasa (3/6). Muhammad Imran bin Abdul Manan (26) ditangkap aparat kepolisian wilayah Lhoksukon, Aceh Utara setelah mendapatkan informasi terkait penipuan dokumen saat mengurus paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Muhammad Akmal mengatakan, tersangka melanggar undang – undang pasal 126 huruf c tentang memberi data tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen Republik Indonesia dengan ancaman hukuman masimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Muhammad Imran yang juga seorang Hafidz Al-Quran merupakan santri Darul Huda, Lhok Nibong, Aceh Utara. Dia mengaku sudah tiga tahun belajar mengaji di Pesantren Darul Huda. Sebelumnya, dia masuk ke Indonesia menggunakan paspor Malaysia. Karena izin tinggal di Indonesia telah berakhir, dirinya berinisiatif mengurus paspor Indonesia dengan dokumen palsu.

Dengan paspor tersebut, dia berencana kembali ke Malaysia untuk menjenguk orang tuanya.
Muhammad Imran mengaku masuk ke Aceh hanya untuk memperdalam ilmu pengetahuan di bidang agama.
Hingga kini, warga Malaysia ini di titipkan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Lhokseumawe menunggu keputusan pengadilan. (Hidayatullah)

Share this video :
 
About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber
. Support: Acehadvertising.com
Copyright © 2013. Aceh Video - All Rights Reserved