AV-Lhokseumawe: Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe membekuk Muzakir bin Ilyas warga Jalan Darussalam, Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Bersama tersangka polisi berhasil menyita 6 Kg ganja siap pakai, Senin (29/9).
Pelaku yang merupakan residivis narkoba yang baru menghirup udara bebas beberapa bulan lalu terpaksa kembali berurusan dengan pihak berwajib.
Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Sofyan menyebutkan, penagkapan Muzakir berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan maraknya peredaran ganja di sekitar Gampong Hagu Selatan.
Saat petugas melakukan pengerebekan tersangka sempat melarikan diri. Polisi yang telah sigap berhasil menangkap pelaku. Dari sepeda motor polaku, polisi berhasil mengamankan 7 amplop ganja.
Dari hasil pengembangan polisi kembali menemukan 6 Kg ganja yang disimpan di kandang kambing milik pelaku. (Fahrizal Salim)





.jpg)