AV-Banda Aceh: Anwar, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melaporkan rivalnya Farurrazi ke Bawaslu Aceh. Juru bicara Partai Aceh yang sementara memperoleh suara terbanyak dalam perhitungan cepat diduga melakukan sejumlah pelanggaran pemilu.
Pelanggaran yang dilaporkan berupa penggunaan Partai Aceh sebagai kendaraan politik calon senator itu. Fahrurrazi bahkan ikut menjadi juru kampanye Partai Aceh dibeberapa daerah.
Aturannya calon DPD merupakan calon perseorangan. Hal itu dinilai oleh tim kuasa hukum anwar melanggar peraturan KPU nomor 1 tahun 2003 junto PKPU nomor 15 tahun 2003.
Karena itu kuasa hukum Anwar meminta Bawaslu mencoret dan membatalkan perolehan suara Fahrurrazi.
Bawaslu Aceh berjanji akan menindaklanjuti laporan itu. Hingga kini Bawaslu Aceh mengaku baru menerima dua laporan dua kasus kecurangan pemilu. Bawaslu Aceh juga akan menyidangkan satu kasus pelanggaran etik yang dilakukan anggota Panwaslu Kabupaten Bireuen. (Munandar)





.jpg)