AV-Banda Aceh: Pengadilan Militer 1-01 Banda Aceh, Selasa (29/4), mulai menyidangkan Praka Heri Shafitri, anggota TNI Yonif 111 -Raider yang terlibat dalam penyerangan posko calon anggota legislatif Partai Nasdem di Aceh Utara pada 16 Februari 2014 lalu.
Sidang perdana Praka Heri dengan agenda pembacaan dakwaan yang di bacakan oditur militer Mayor Uje Koswara. Sidang yang dimulai pukul 10 pagi juga dihadiri rekan-rekan praka heri dari Yonif 111- Raider.
Dalam dakwaan, Praka Heri mengakui meminjamkan senjata api laras panjang jenis SS-2 miliknya kepada dua tersangka lain yang merupakan warga sipil atas nama Rasyidin alias Mario dan Umar alias Membe.
Terdakwa yang bertugas mengamankan objek vital Exon Mobil mengaku meminjamkan senjata api miliknya beserta 13 butir peluru kepada Rasyidin untuk keperluan berburu di hutan. Sebelum senjata diserahkan, terdakwa bersama dua tersangka lain juga mengkonsumsi sabu-sabu secara bersama-sama.
Akibat perbuatanya, oditur militer mendakwa Praka Heri dengan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 tentang penyalahgunaan senjata api. Terdakwa juga dijerat pasal 148 ayat 1 Kitab Undang –Undang Hukum Pidana Militer dan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sidang yang dipimpin hakim militer Letkol CHK Budi Purnomo akan dilanjutkan tanggal 6 Mai mendatang dengan agenda mendengarkan ketrangan saksi. Usai pembacaan dakwaan terdakwa digiring menuju mobil tahanan milik Polisi Militer Kodam Iskandar Muda.
(Hendra Saputra)
Berita Terkait:
TNI Bantah Terlibat Penyerangan Posko Nasdem
Simpatisan Partai Lokal Pelaku Penembak Posko Nasdem
Kontras Desak Polisi Usut Kasus Kekerasan Pemilu
Polda Aceh Buru Pelaku Teror Menjelang Pemilu





.jpg)