AV-Banda Aceh: Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis hukuman cambuk terhadap sembilan pelaku maisir (berjudi). Eksekusi hukuman cambuk di lakukan usai salat Jumat di halaman Masjid Besar Pahlawan, Kota Banda Aceh, Jumat (19/9).
Sembilan warga yang menjalani hukuman cambuk ini, sebelumnya ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Banda Aceh karena terlibat perjudian. Mereka tertangkap tangan tengah bermain batu domino pada bulan Juli lalu. Selanjutnya kasus ini ditangani oleh Mahkamah Syariah.
Sembilan warga ini dinyatakan bersalah melanggar Qanun No 7 Tahun 2013 tentang hukum acara jinayah Junto pasal 23 ayat (1) Qanun nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir.
Mereka masing-masing menjalani lima kali cambukan setelah dipotong masa tahanan. Dari sembilan warga yang ikut dicambuk, seorang diantaranya gagal menjalani eksekusi karena sakit.
Prosesi cambuk dilakukan setelah pembacaan putusan oleh petugas Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan di cambuk oleh seorang algojo di hadapan ribuan warga. Turut disaksikan juga Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal.
Hukuman cambuk di Aceh berlaku sejak daerah ini menerapkan Syariat Islam Tahun 2001. Sesuai aturan dalam sejumlah qanun, penerapan hukuman cambuk bagi pelanggar Syariat Islam hanya berlaku dalam tiga bidang pelanggaran, yaitu Khalwat (mesum), Khamar (minuman keras) dan Maisir (perjudian). (Taufik Kelana/ Hendra Saputra)





.jpg)