AV-Banda Aceh: Sembilan terpidana Maisir (Perjudian) di Banda Aceh menjalani hukuman cambuk. Saat proses eksekusi, beberapa terhukum cambuk berontak dan berupaya menyerang algojo.
Delapan dari sembilan terhukum cambuk menjalani proses eksekusi cambuk di halaman Masjid Besar Pahlawan, Ateuk Pahlawan, Banda Aceh.
Saat proses eksekusi berlangsung satu terhukum cambuk berupa menyerang algojo. Sementara seorang lainnya berupaya berontak dan marah karena difoto dan disoraki warga. Terhukum cambuk ini juga berupaya menyerang ajgojo.
Para penjudi ini ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Banda Aceh pada Juni lalu karena kedapatan bermain judi domino. Oleh hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh mereka dijatuhi hukuman masing-masing delapan kali cambukan.
Setelah dikurangi masa hukuman, masing-masing mereka menjalani lima kali cambukan Dari sembilan warga yang ikut dicambuk, seorang diantaranya gagal menjalani eksekusi karena sakit.(Taufik Kelana/ Hendra Saputra)





.jpg)