Pukuli Mahasiswa, Pejabat Divonis Sebulan Penjara



AV-Banda Aceh: Kepala Biro Umum Pemerintahan Aceh Mustafa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana karena meninju Ahmad Irawan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman hukuman satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan kepada Mustafa.

Saat membacakan putusannya, Makaroda S.H, Hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan, menyebutkan Mustafa terbukti meninju Ahmad Irawan dalam pembubaran aksi unjukrasa di pekarangan kantor Gubernur Aceh pada awal Maret lalu. Akibat perbuatannya kepala ahmad irawan mengalami benjol.

Selain dijatuhkan hukuman satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan, pejabat teras kantor gubernur ini juga diharuskan membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah. Ketua majelis hakim juga meminta terdakwa meminta maaf kepada saksi korban dihadapan persidangan.

Mustafa tidak akan menjalani hukuman kurungan satu bulan penjara. Namun selama dua bulan kedepan dia di bawah pengawasan pengadilan. Jika dalam tempo dua bulan Mustafa kembali mengulangi perbuatannya, maka dia akan langsung dipenjara.

Mahasiswa menyatakan kecewa terhadap jaksa yang menuntut ringan terdakwa dengan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Padahal sebelumnya Mustafa dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Mereka berencana mengajukan banding. (Fadel Batubara)
Berita Terkait:
Pejabat Kantor Gubernur Aceh Bogem Mahasiswa
Pejabat Teras Kantor Gubernur Bantah Bogem Mahasiswa
Aktivis Minta Pejabat Pemukul Mahasisawa Dihukum
Pejabat Pemukul Mahasiswa Jadi Tersangka
Share this video :
 
About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber
. Support: Acehadvertising.com
Copyright © 2013. Aceh Video - All Rights Reserved