AV-Aceh Besar: Ratusan warga atau 300 Kepala Keluarga korban tsunami di Desa Deah Mamplam, Kecamatan Leupung, Aceh Besar terpaksa harus meninggalkan rumah mereka, Senin (9/6).
Pasalnya pintu masuk ke komplek perumahan tersebut telah disegel oleh pemilik tanah. Penyegelan ini dilakukan karena Pemerintah Aceh belum membayar ganti rugi lahan pembangunan rumah korban tsunami tersebut. Pemilik lahan telah menyegel pintu masuk komplek perumahan itu dengan kawat berduri.
Pemilik tanah yang terdiri dari 30 orang ini, menuntut pemerintah membayar ganti rugi lahan seluas sembilan hektar lebih. Pemilih lahan mengaku kesal dengan janji –janji pemerintah yang akan membayar lahan mereka sebesar Rp 3 miliar lebih.
Karena tidak diizinkan menempati rumah bantuan tersebut, kini para korban tsunami terpaksa mendirikan tenda darurat di depan pintu komplek. Para korban tsunami ini juga mulai menggalang dana dari para pengguna jalan untuk membayar lahan rumah mereka.
Nurmiana, salah seorang korban tsunami berharap pemerintah kabupaten Aceh Besar dan Pemerintah Aceh dapat segera melunasi lahan relokasi yang mereka tempati saat ini.
Korban tsunami yang tinggal di komplek perumahan Deah Mamplam merupakan warga yang direlokasi oleh pemerintah. Sebelumnya rumah mereka berada di pesisir pantai. Rumah korban tsunami ini sebelunya di bangun oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh. (Fadel Batubara)