Pejabat Divonis Ringan, Mahasiswa Kecam Jaksa




AV-Banda Aceh: Jaksa Penuntut Umum dituding bermain dalam kasus pemukulan ahmad irawan mahasiwa Fakultas Hukum Unsyiah, oleh Kepala Biro Umum Pemerintah Aceh Mustafa. Mahasiswa menilai jaksa sengaja menuntut mustafa dengan pasal tindak pidana ringan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menyatakan Mustafa melakukan tindak pidana ringan. Mustafa divonis hukuman satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan dan membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah.

Menurut mahasiswa Jaksa sengaja meringankan tuntutan terhadap Kepala Biro Umum Pemerintahan Aceh itu dengan pasal 352 KUHP. Padahal sebelumnya Mustafa dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Usai persidangan para mahasiswa ini mengumpulkan uang recehan sebagai bentuk protes atas putusan ringan terhadap Mustafa. Mulanya uang itu hendak diserahkan kepada mustafa untuk membayar biaya perkara yang hanya dua ribu rupiah.

Mahasiswa berencana untuk melakukan upaya banding, karena tidak puas dengan hukuman ringan yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh itu. (Hendra Saputra/Fadel Batubara)

Berita Terkait:
Pukuli Mahasiswa, Pejabat Divonis Sebulan Penjara
Pejabat Kantor Gubernur Aceh Bogem Mahasiswa
Pejabat Teras Kantor Gubernur Bantah Bogem Mahasiswa
Aktivis Minta Pejabat Pemukul Mahasisawa Dihukum
Pejabat Pemukul Mahasiswa Jadi Tersangka
Share this video :
 
About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber
. Support: Acehadvertising.com
Copyright © 2013. Aceh Video - All Rights Reserved