Tiga Siswa Aceh Ikut UN di Rutan




AV-Banda Aceh:
Tiga pelajar salah satu SMA di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar terpaksa mengikuti ujian nasional di rumah tahanan. Mereka merupakan tahanan titipan Pengadilan Negeri Jantho karena terlibat kasus pengeroyokan dan narkotika.

Meski berkeinginan mengikuti UN disekolah bersama temanya, namun IG dan SI harus menjalani ujian di rutan. Dalam putusannya hakim Pengadilan Negeri Jantho, mereka divonis pidana selama 20 hari dan harus menempuh ujian nasional di rutan.

Hal yang sama juga dialami SI pelajar salah satu SMA di Kota Banda Aceh yang tersandung kasus narkotika. Selain IG dan SI, tiga tahanan anak di rutan Kajhu dan Lhoknga Aceh Besar juga mengikuti ujian nasional Senin pagi, (14/4).

Lembaga Bantuan Hukum Anak Aceh mencatat sebanyak tujuh anak usia sekolah ditahan di rumah tahanan di Desa Kajhu dan rumah tahanan wanita dan anak di Lhoknga, Aceh Besar. Dari jumlah tersebut tiga diantarannya tidak mengikuti UN karena alasan belum siap dan malu karena dipidana. Umumnya sejumlah anak yang dipidana ini tersangkut kasus narkoba.(Win Arman)
Share this video :
 
About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber
. Support: Acehadvertising.com
Copyright © 2013. Aceh Video - All Rights Reserved