AV-Banda Aceh: Meski ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, dua anggota DPRA terpilih tetap dilantik sebagai anggota dewan. Komisi Independen Pemilihan (KIP) sebagai penyelenggara pemilu berdalih mereka tetap dilantik karena belum mendapat putusan hukum tetap, Selasa (30/9).
Dua dari aggota dewan yang terlibat kasus korupsi itu adalah Abubakar A Latif dan Muhamad Isa dari Partai Aceh daerah pemilihan 5 yang terdiri dari Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.
Sebelumnya keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe dalam kasus dugaan korupsi dana investasi pada perusahaan daerah pembangunan Lhokseumawe (PDPL) senilai Rp 5 miliar yang bersumber dari APBD Lhoseumawe tahun 2013.
Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh mengaku sudah mendapatkan informasi terkait dua orang politisi Partai Aceh yang terlibat korupsi dan ikut dilantik. Namun penyeleengara pemilu belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari lembaga penegak hukum terkait status keduanya.
Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi mengaku belum bisa memberikan rekomendasi untuk menunda melantik dua anggota DPRA yang terlibat korupsi itu.
Pengambilan sumpah terhadap keduanya tetap dilakukan bersama 79 anggota DPRA periode 2014-2019 lainnya. Karena pihak DPRA belum menerima putusan dan pemberitahuan resmi Kejaksaan Lhokseumawe terkait status keduanya. (Rija Nasser/ Raja Muda)





.jpg)