AV-Banda Aceh: Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan tujuh Qanun atau Peraturan Daerah. Salah satu diantaranya Qanun Jinayat yang mengatur tentang pelanggaran Syariat Islam di Aceh. Qanun ini berlaku bagi seluruh warga Aceh yang beragama Islam, Sabtu (27/9).
Pengesahan Qanun ini disahkan dalam rapat paripurna DPRA yang dihadiri 29 dari 69 anggota DPRA Aceh. Seluruh fraksi di setuju dengan qanun tersebut.
Qanun Jinayat yang disahkantersebut mengatur tentang sejumlah hukuman bagi kasus pemerkosaan, perzinaan, pelecehan seksual, pemerkosaan anak, mesum, judi, minuman memabukkan, gay dan lesbian.
Tak peduli siapapun yang melanggar Qanun Jinayat akan dikenakan sangsi berpa hukuman cambuk atau denda emas.
Sanksi cambuk hanya berlaku bagi warga Aceh yang beragama Islam. Sedangkan bagi non-muslim dapat memilih apakah diproses dengan Qanun Jinayat atau hukum nasional yang berlaku.
“Kalau dia bukan non Islam dia boleh pilih,” kata Husein Banta, Ketua Fraksi Golkar DPRA.
Salah seorang warga Aceh meminta pemerintah mengkajai kembali hukum Jinayat yang akan diberlakukan itu. Dia meragukan kesiapan sumber daya manusia di Aceh yang nantinya akan menjalankan perberlakuan hukum Jinayat tersebut. (Ferdian Majni/ Fadel Batubara)





.jpg)