Orangutan Disita Petugas BKSDA Singkil

 

AV-Singkil: Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah Aceh Singkil menyita seekor orangutan (Pongo Abeli) yang sempat dipelihara warga Desa Pulau Sarok, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Hewan yang dilindungi tersebut diambil langsung dari salah seorang warga yang mengaku baru dua bulan di peliharanya. Setelah disita orangutan tersebut dibawa langsung ke kantor BKSDA Aceh Singkil untuk diamankan.

Penyitaan tersebut dilakukan karena berdasarkan undang-undang, hewan yang dilindungi seperti orangutan tidak dibenarkan dipelihara oleh perorangan.

Orangutan yang disita berjenis kelamin jantan yang umurnya baru berusia 1 tahun. Orangutan tersebut tampak sangat merindukan ibunya, terlihat saat petugas medekatinya orang utan tersebut langsung memegang erat dan enggan untuk melepaskannya.

Marak nya perburuan orangutan dan perambahan kayu illegal loging di hutan konservasi rawasingkil membuat populasinya dari tahun ketahun semakin turun.Dari 500 ekor populasi orang utan yang ada di rawa singki sekarang hanya mencapai 100 ekor lagi.

Menurut kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah Aceh Singkil, hewan langka yang masih belia ini akan dikirim ke karantina rehabilitasi orangutan di Sibolangit, Sumatera Utara karena di Aceh belum ada penakaran dan kemudian akan dilepas kembali ke habitatn asalnya. (Erdian)
Share this video :
 
About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber
. Support: Acehadvertising.com
Copyright © 2013. Aceh Video - All Rights Reserved