Terbukti Korupsi, Mantan Rektor Divonis 2 Tahun



AV - Banda Aceh: Mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh Darni Daud divonis 2 tahun perjara karena terbukti korupsi beasiswa yang merugikan negara senilai Rp1,7 miliar, Kamis (27/2), di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Putusan majlis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 8 tahun. Darni juga di denda Rp 50 juta atau kurungan tambahan enam bulan, serta harus membayar uang pengganti Rp 322.400.000. 

Menurut Ketua Majlis Hakim, Syamsul Qamar MH, Darni Daud terbukti tidak dapat mempertanggungjawabkan manajemen fee dari program beasiswa Jalur Pengembangan Daerah (JPD) dan program calon guru terpencil di Unsyiah pada 2009-2010 Rp 322.400.000, bukan menarik Rp 1,7 miliar beasiswa JPD seperti dalam tuntutan jaksa.

Selain Darni Daud, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut mantan Dekan FKIP Unsyiah, Yusuf Aziz dan mantan Kepala Keuangan program calon guru terpencil, Mukhlis masing-masing lima tahun penjara. Sebelumnya berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh menemukan kerugian negara Rp 1,7 miliar lebih.(FAM?RU)
Share this video :
 
About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber
. Support: Acehadvertising.com
Copyright © 2013. Aceh Video - All Rights Reserved