AV- Aceh Timur: Kedapatan berduaan dalam sebuah rumah, seorang janda beranak tiga bersama seorang pemuda di Aceh Timur terpaksa berurusan dengan Polisi Syariah Islam setempat. Keduanya diciduk petugas karena tinggal serumah tanpa ikatan nikah, Sabtu (2/8).
Fatimah (30), warga Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe dan kekasihnya Bukhari (29), warga Kecamatan Samalanga, hanya bisa pasrah saat kedua ditangkap petugas.
Ibu tiga anak yang mengaku ditinggal pergi suaminya empat bulan lalu ini di ciduk saat sedang memadu kasih di sebuah rumah kosong di Desa Senebok Muku, Kecamatan Idi Timu, Aceh Timur pada malam hari.
Kepada petugas keduanya mengaku sudah tiga malam menginap di rumah kosong tersebut. Selama itu keduanya mengaku telah berhubungan intim.
Keduanya di jerat Qanun nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat, dengan hukuman cambuk maksimal 9 kali cambuk didepan umum. (Said Maulana)





.jpg)