WH Jaring Pendatang Karena tak Berjilbab

 

AV-Banda Aceh:
Razia sosialisasi syariat islam di kawasan Lamnyong, Banda Aceh yang dilakukan Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh menjaring sejumlah pria dan wanita yang tidak menggenakan pakaian sopan. Perempuan yang terjaring umumnya menggunakan celana dan baju ketat. Sementara razia juga menjaring beberapa pria yang mengenakan celana pendek.

Seorang wanita muda asal Medan, Sumatera Utara yang hendak berlibur ke Sabang juga terjaring razia ini. Dia tak mengenakan jilbab dan hanya memakai selendang. Polisi syariat tidak hanya menasehatinya di tempat razia, tapi juga membawanya ke kantor mereka.

Perempuan ini mengaku keberatan harus dibawa ke kantor. Apalagi menurutnya dia tidak tau benar penerapan Syariat Islam di Aceh.

Di kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh, dia dimintai keterangan oleh petugas. Ia juga diberikan pemahaman terkait aturan menutup aurat sebagaimana yang dituangkan dalam peraturan daerah tentang Syariat Islam di Aceh.

Petugas mengaku, perempuan asal luar Aceh ini hanya dinasehati dan akan dilepas kembali. Polisi syariat mengatakan, setiap pendatang juga wajib menghormati penerapan Syariat Islam di Aceh.

Penerapan Syariat Islam di Aceh yang telah diberlakukan sejak tahun 2003 silam, mengatur soal mengenakan pakaian yang sopan, minuman keras, judi dan mesum. Baru-baru ini Pemerintah Aceh juga telah mengesahkan peraturan daerah terkait hukum acara pidana syariat atau qanun acara jinayat. (Hendra Saputra)

Share this video :
 
About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber
. Support: Acehadvertising.com
Copyright © 2013. Aceh Video - All Rights Reserved