Polisi Tangkap 12 Pelaku Pembunuh Gajah

 

AV-Aceh Barat: Sebanyak 12 warga dari empat desa di Kecamatan Kawai 16 dan Pante Cermin , Aceh Barat ditetapkan sebagai tersangka pembunuh gajah liar di kawasan itu. Ke 12 tersangka ini, kini sudah di tahan di Mapolres Aceh Barat untuk pengembangan kasus pembunuhan satwa dilindungi lebih lanjut.

Warga yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya, 5 orang warga Desa Ceumara, 3 warga Desa Seumantok, 1 warga Desa Babah Lueng, Kecamatan Pantai Cermin dan 2 warga Desa Teupin Panah, Kecamatan Kawai 16.

Polisi berhasil meringkus 6 tersangka pada minggu malam. Namun setelah dilakukan pengembangan dari 6 tersangka itu, polisi kembali menangkap 6 orang tersangka lainnya.

Menurut Basyariah, kepala Desa Ceumara, Kecamatan Kawai 16, warga terpaksa membunuh gajah karena telah menganjam keselamatan warga. Kawanan gajah juga kerap merusak tanaman warga.

Basyariah menambahkan, bisanya warga mengelar ritual khusus untuk mengusir gajah. Namun kini gajah tetap masuk ke perkampungan dan merusak tanaman.

Sebelumnya seekor gajah ditemukan mati menganaskan di Desa Teupin Panah, Kecamatan Kaway 16, Aceh Barat. (Raja Muda)


Share this video :
 
About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber
. Support: Acehadvertising.com
Copyright © 2013. Aceh Video - All Rights Reserved