Anggota Polisi Cabul Resmi Ditahan

 

AV-Banda Aceh: Kepolisian Resort Kota Banda Aceh resmi menahan Briptu MH anggota polisi yang mencabuli lima bocah sekolah dasar di kawasan Meuraxa, Banda Aceh. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancamannya paling lama 15 tahun penjara.

Usai diperiksa sejak kemarin, Rabu pagi (23/4), Briptu MH anggota polisi Polda Aceh resmi ditahan Polresta Banda Aceh. Tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan mengenakan seragam tahanan layaknya napi lainnya.

Tidak ada perlakuan khusus bagi anggota polisi cabul ini. Tersangka ditahan bersama belasan tahanan lain, yang juga tersangkut kriminal.

Kepolisian Resort Banda Aceh telah memiliki cukup bukti untuk menahan pelaku pencabulan lima bocah sekolah dasar di kawasan Meuraxa, Banda Aceh. Namun saat dimintai keterangan hingga kini pelaku tidak mengakui perbuatannya.

Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal enam tahun penjara. Briptu MH juga akan dipecat dari kesatuannya.

Menurut Wakapolresta Banda Aceh Ajun Komisaris Besar Sugeng Hadi Sutrisno, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk menjerat pelaku. Polisi juga menghimbau masyarakat yang anaknya menjadi korban aksi bejat anggota polisi ini segera melaporkan ke Mapolresta Banda Aceh.

Briptu MH juga telah menjalani pemeriksaan kejiwaan untuk mendalami kelainan seksual yang ada pada dirinya. Meski nantinya hasil tes menunjukan bahwa Briptu MH mengalami gangguan jiwa, polisi akan tetap memproses tersangka hingga ke pengadilan. (Riza Nasser/ Hendra Saputra)

Berita Terkait:
Warga Tak Menyangka Briptu MH Cabuli Bocah
Polisi Pencabul Bocah Ditangkap
Anggota Polisi Diduga Cabuli 5 Bocah Kekerasan Seksual Pada Anak di Aceh Meningkat
Share this video :
 
About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber
. Support: Acehadvertising.com
Copyright © 2013. Aceh Video - All Rights Reserved