AV-Aceh Singkil: Satuan Polisi Kriminal, Polres Aceh Singkil, berhasil menyita ratusan batang kayu bulat dan olahan ilegal, hasil penjarahan di kawasan hutan produksi. Kayu- kayu ini ahirnya diamankan di Polres Aceh Singkil, guna dijadikan barang bukti hasil kejahatan pembalakan liar.
Polisi menerima laporan dari masyarakat akan maraknya praktik ilegal loging di hutan produksi di Desa Dano Paris Kecamatan Lipat Kajang Aceh Singkil. Polisi Polres Aceh Singkil yang menindaklanjuti laporan warga itu kemudian mengrebek sebuah kilang pengolahan kayu, yang dicurigai menjadi lokasi penimbunan kayu hasil penebangan ilegal.
Polisi akhirnya menemukan ratusan kayu gelondongan dan olahan berbagai jenis, seperti meranti, damar, dan rimba campuran . Pemilik kilang kayu tak bisa menunjukan dokumen.
Pemilik saumil mengaku aksi penebangan dan pengolahan kayu di kilang ini diketahui pihak dinas kehutanan. Pengolahan kayu gelondongan tak berizin ini telah mendapat persetujuan dari Dinas Kehutanan setempat.
Namun ketika dikonfirmasi, pihak Dinas Kehutanan setempat membatah memberikan izin. Selain menyita ratusan gelondongan kayu/ polisi juga akan memeriksa pemilik usaha pengolahan kayu.
Hingga kini polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Polisi Resort Aceh Singkil akan terus mencari mafia dibalik praktik pembalakan liar yang kian marak beroperasi dikawasan hutan aceh singkil dan sekitarnya. (Erdian)





.jpg)