Pejabat Pemukul Mahasiswa Jadi Tersangka




AV- Banda Aceh: Pihak Kepolisian Resort Kota Banda Aceh menetapkan Kepala Biro Umum Kantor Gubernur Aceh, Mustafa sebagai tersangka dalam kasus pemukulan mahasiswa dalam aksi demonstrasi di kantor gubernur Aceh pada, 3 maret 2014 lalu.

Mustafa ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik reserse kriminal Polersta Banda Aceh memeriksa enam saksi yang terdiri dari empat mahasiswa dan dua petugas keamanan kantor gubernur Aceh, Senin, 10 Maret 2014.

Selain itu, hasil visum korban pemukulan juga menunjukan terdapat luka bengkak 2x3 centi meter di kepala korban.

Menurut Kanit Reskrim Polresta Banda Aceh, Ipda Rajabul Asra, Mustafa sebelumnya juga di periksa selama 45 menit. Kabiro Umum Kantor Gubernur Aceh itu datang di dampingi pengacaranya Bahrul Ulum SH. Ia tidak ditahan karena ada jaminan dari pengacaranya.

Sebelumnya, Mustafa tertangkap kamera wartawan meninju Ahmad Irawan, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. (Hendra Majni)
Share this video :
 
About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber
. Support: Acehadvertising.com
Copyright © 2013. Aceh Video - All Rights Reserved