AV- Aceh Besar: Polres Aceh Besar memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja senilai Rp 300 juta, Jumat (28/2). Sayangnya pemilik barang haram yang dimusnahkan ini belum sempat dihukum, karena ikut melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Jantho, Aceh Besar, Minggu lalu (23/2).
Menurut Kapolres Aceh Besar AKBP Djajuli, pemilik sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 2.8 ons milik Syahdi Darma, bandar narkoba yang ikut melarikan diri dalam peristiwa bobolnya lapas Jantho Aceh Besar.
Sementara ganja yang dimusnahkan adalah milik tiga tersangka lainnya, warga Lamteuba , Aceh Besar. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan Polres Aceh Besar awal 2014.
Polres Aceh Besar masih terus berupaya menangkap kembali para tersangka pemilik barang haram ini yang berhasil kabur. (MF)





.jpg)