Gubernur Aceh Keluarkan Ingub Moratorium Izin Usaha Tambang



AV-Banda Aceh: Pemerintah Aceh secara resmi mengeluakan Instruksi Gubernur (Ingub) no 11/ tahun 2014, tentang moratorium izin usaha pertambangan mineral logam dan batu bara.

Ingub yang diumumkan di Pedopo Gubernur Aceh, Jumat ( 5/12) ditujukan kepada Dinas Pertambangan dan Energi, Bappeda, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Bapedal, Badan Investasi dan Promosi serta para bupati dan walikota se-Aceh.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyebutkan, dalam rangka penyempurnaan tata kelola usaha pertambangan secara strategis, terpadu dan terkoordinir maka diperlukan melakukan moratorium izin usaha pertambangan mineral logam dan batu bara.

Ingub yang berisi 14 poin ini, diantaranya meminta Dinas Pertambangan dan Energi Aceh untuk melakukan perencanaan ruang wilayah izin usaha petambangan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Aceh.

Kepada para bupati walikota diminta melakukan penataan kembali izin usaha tambang di wilayah masing-masing. Para kepala daerah juga diminta menghentikan dan memberi sangsi bagi pemegang izin usaha pertambangan yang melakukan kegiatan di wilayah hutan lindung.

Selain itu para bupati dan walikota juga diminta untuk mempersiapakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WRP) yang berada di luar kawasan hutan lindung untuk dijadikan izin pertambangan rakyat. (Ferdian Majni)
Share this video :
 
About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber
. Support: Acehadvertising.com
Copyright © 2013. Aceh Video - All Rights Reserved