Bandar Togel dan 6 Penjudi Dicambuk



AV-Aceh Besar: Kejaksaan Negeri Jantho, Aceh Besar mengeksekusi cambuk tujuh orang pelaku pelanggar Syariat Islam di daerah itu, Jumat (5/12).

Satu dari tujuh orang yang menjalani hukuman cambuk adalah M, bandar togel yang ditangkap November lalu oleh petugas Polisi Syariat Islam. Bandar togel ini divonis sembilan kali cambukan. Namun setelah dipotong masa tahanan, dia menjalani delapan kali cambukan.

Sementara enam warga Kuta Baro, Aceh Besar lainnya juga ikut menjalani hukuman cambuk karena kedapatan bermain judi joker. Mereka mendapat hukuman masing-masing enam kali cambukan.

Mereka yang dicambuk ini dinyatakan bersalah oleh Hakim Mahkamah Syariah, Kota Jantho karena melanggar qanun atau peraturan daerah tentang Syariat Islam di Aceh. Prosesi cambuk ini digelar di halaman Masjid Al Munawarah Kota Jantho, Aceh Besar yang disaksikan ratusan jamaah salat Jumat. (Hendri Abik)


Share this video :
 
About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber
. Support: Acehadvertising.com
Copyright © 2013. Aceh Video - All Rights Reserved