Belasan Pelanggar Syariat Islam di Aceh Dicambuk



AV-Pidie: Mahkamah Syariah Kabupaten Pidie menjatuhkan hukuman cambuk untuk lima pelaku pelanggaran maisir atau perjudian. Para pelaku dijatuhi hukuman masing-masing lima sampai delapan kali cambuk setelah di kurangi masa tahanan.

Prosesi hukuman cambuk bagi pelaku pelanggaran Syariat Islam ini berlangsung di depan Masjid Agung Al-Falah, Kota Sigli, Kamis (27/11). Kelima terpidana terbukti bersalah karena melanggar qanun nomor 13 tahun 2003 tentang maisir.

Para terdakwa ini sebelumnya tertangkap tangan tengah berjudi kartu remi. Mereka masing-masing Sofyan bin Abdurrahman, Husaini bin Syarif, Tarmizi bin M Tahir, Saifullah bin M Yusuf dan Saifuddin bin Muktar. Salah seorang diantaranya merupakan pegawai negeri sipil.

Sebelumnya, delapan warga Kota Langsa, Jumat (21/11), juga di jatuhi hukuman cambuk. Mereka di vonis bersalah karena terbukti berbuat mesum dan bermain judi kartu remi.

Prosesi hukuman cambuk berlangsung di Lapangan Merdeka, Kota Langsa. Seorang wanita jatuh pingsan usai dicambuk sembilan kali sabetan rotan karena didakwa kasus mesum. (Ilham/ Said Maulana)




Share this video :
 
About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber
. Support: Acehadvertising.com
Copyright © 2013. Aceh Video - All Rights Reserved