AV-Banda Aceh: Puluhan pria bercelana pendek dan wanita berpakaian ketat terjaring razia tim gabungan Polisi Syariat Islam, anggota Satpol PP dan anggota Polisi Militer di Jalan Soekarno Hatta, Lampeneurut, Banda Aceh, Kamis (30/10).
Razia ini lebih difokuskan pada penertiban busana ketat yang dapat membentuk tubuh kaum perempuan dan celana yang memperlihatkan aurat kaum pria. Razia dilakukan berdasarkan Qanun nomor 11 tahun 2002 tentang ibadah, aqidah, syiar. Petugas menghentikan kendaraan yang melintas di kawasan perbatasan Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.
Selanjutnya petugas mencatat identitas para pelanggar Syariat Islam ini, lalu diberikan tausiah dan arahan untuk tidak menggulangi prilakunya. Kemudian membuat perjanjian tertulis.
Namun, jika ada warga yang telah beberapa kali melanggar Qanun Aceh terkait berbusana ini. Maka akan dibawa dan diproses di kantor Satpol PP dan WH. Mereka juga diharuskan untuk dijemput oleh orangtua.
Berdasarkan catatan Wilayatul Hisbah, angka pelanggaran Syariat Islam di Aceh telah jauh menurun dibandingkan tahun lalu. Tingkat kesadaraan masyarakat Aceh untuk menjalankan syariat juga semakin meningkat. (Ferdian Majni)





.jpg)