KIP Aceh Evaluasi Hasil Pemilu



AV-Banda Aceh: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyelenggarakan diskusi bertajuk pelajaran dari Pileg dan Pilpres 2014 untuk menyongsong Pilkada 2017. Diskusi ini bertujuan sebagai bahan evaluasi dan memetakan kondisi baik kelebihan dan kekurangan dalam pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2014.

Diskusi yang berlangsung di media center KIP Aceh, peserta mendiskusikan mengenai sistem informasi pencalonan yang harus diterapkan pada pemilukada 2017 mendatang. Sistem informasi pencalonan dinilai buruk, sehingga memungkinkan adanya kandindat yang mendaftar di daerah lain.

Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengakui sistem informasi pencalonan belum sebaik sistem informasi pendaftaran pemilih. Masyarakat tidak bisa mengecek caleg yang double lokasi pencalonan.

Sementara, pakar hukum Universitas Syiah Kuala Mawardi Ismail menilai, sistem kuota 120 persen yang diatur bagi partai lokal tapi tidak ada aturan bagi partai nasional menimbulkan multitafsir.

Ketidakpastian hukum ketika menafsirkan peraturan dengan aturan daerah akan menimbulkan celah yang membingungkan. Hal ini memungkinkan terjadinya pelanggaran pemilu.

Para peserta juga mengusulkan adanya fatwa ulama untuk mengharamkan politik uang. Meski sulit dibuktikan secara hukum. Namun, Bawaslu menerima banyak aduan masyarakat terkait politik uang. (Ferdian Majni)
Share this video :
 
About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber
. Support: Acehadvertising.com
Copyright © 2013. Aceh Video - All Rights Reserved