Polisi Bekuk Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur



AV-Pidie: Aparat Kepolisian Resor Pidie menangkap M.Hasan (45) warga Kecamatan Titue pelaku pemerkosaan anak di bawah umur, Minggu (19/10).

Menurut Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Ibrahim peristiwa yang menimpa terhadap bocah delapan tahun itu terjadi pukul 16.20 WIB di sawah di wilayah desa mereka.

Pelaku awalnya mengajak korban mencari jamur merang di sawah. Dibawah ancaman pisau pelaku memperkosa korban.

Pelaku yang merupakan tetangga korban langsung melarikan diri usai melakukan perbuatan bejatnya. Korban akhirnya kembali ke rumah menjelang magrib dan melaporkan insiden itu kepada orang tuannya.

Dengan didampingi lembaga perlindungan ibu dan anak, Pidie, keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Kini polisi telah menangkap pelaku. Dihadapan polisi, pelaku memberikan keterangan berbelit-belit.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara. (Ilham)





Share this video :
 
About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber
. Support: Acehadvertising.com
Copyright © 2013. Aceh Video - All Rights Reserved