AV-Banda Aceh: Empat warga Banda Aceh dicambuk di depan umum usai Salat Jumat di halaman Masjid Agung Al Makmur Lamprit, Banda Aceh. Masing-masing mereka dikenakan lima kali cambukan setelah dinyatakan bersalah malanggar Qanun Syariat Islam dalam kasus perjudian.
Prosesi hukuman cambuk dilaksanakan di depan ratusan jamaah Salat Jumat. Meski dilarang, sejumlah anak-anak juga ikut menyaksikan prosesi hukuman berdasarkan Syariat Islam ini. Sejumlah warga juga mengabadikan prosesi cambuk ini dengan kamera telepon mereka.
Sebelumnya, Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis empat warga tersebut dengan hukuman tujuh kali cambukan. Setelah dipotong masa tahanan dua kali cambukan, para terhukum hanya menjalani lima kali cambukan.
Jaksa Penuntut Umum menyebutkan, vonis cambuk ini dilakukan setelah empat orang tersebut terbukti bersalah melanggar Syariat Islam karena berjudi poker.
Petugas menyita satu set kartu joker dan uang tunai sebesar Rp 933 ribu.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal menyebutkan, proses hukuman merupakan wujud dari komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menjalankan Syariat Islam yang di berlakukan di Aceh. Dia juga meminta warga tidak mencela hukuman cambuk tersebut.
Prosesi hukuman cambuk ini murupakan yang kedua kalinya dalam sepekan terakhir di Banda Aceh. Sebelumnya delapan warga juga di jatuhi hukuman cambuk masing-masing lima kali sabetan rotan karena melanggar Qanun Maisir atau perjudian. (Taufik Kelana/ Rija Nasser)





.jpg)