Dua Bulan Dilantik, Anggota DPRK Tersangka Ijazah Palsu



AV-Subulussalam: Dua bulan menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam. Akhirnya pihak penyidik Polres Aceh Singkil menetapkan Jumadin anggota DPRK Subulussalam periode 2014 - 2019 menjadi tersangka atas dugaan penggunaan ijazah palsu paket C pada pendaftaran calon legislatif, Jumat (24/10).

Kasus penggunaan ijazah palsu yang menyeret kader Partai Hanura daerah pemilihan 3, Kecamatan Runding dan Longkib, Kota subulussalam ini sudah mencuat sebelum pelantikan pada tanggal 19 Agustus 2014 silam.

Setelah adanya laporan dari Gampong Muara Batu-Batu, Kecamatan Runding, pihak kepolisian Polres Aceh Singkil menetapkan Jumadin sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu.

Tak hanya Jumadin, dua pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Belegen Sejahtera atas nama Nanang Suharna Ketua PKBM dan Muhammad Toiban sekretaris PKBM juga ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan di Mapolres Aceh Singkil. Keduanya juga diketahui pegawai negeri sipil di lingkungan Pemko Subulussalam.

Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP Yasir mengatakan, penetapan Jumadin sebagai tersangka karena diduga telah melakukan pemalsuan ijazah secara bersama dengan pihak PKBM.

Jumadin dijerat dengan pasal 266 dan 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Pihak kepolisian Polres Aceh Singkil – Kota Subulussalam akan terus mengembangkan dugaan kasus pemalsuan ijazah yang disinyalir masih banyak beredar. (Erdian JK)



Share this video :
 
About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber
. Support: Acehadvertising.com
Copyright © 2013. Aceh Video - All Rights Reserved