AV-Pidie: Sebanyak 16 terpidana Maisir (Judi) dicambuk di halaman Masjid Agung Al-Falah Kota Sigli, Rabu (29/10). Mereka divonis majelis hakim Mahkamah Syariah Kabupaten Pidie karena melanggar Qanun Syariat Islam no.13, tahun 2003, pasal 5 dan 23 ayat 1 tentang maisir.
Ratusan warga dari berbagai kecamatan di Kabupaten Pidie memadati halaman masjid untuk menyaksikan proses pelaksanaan hukum cambuk terhadap pelaku yang melanggar syariat islam.
Para terpidana ini masing-masing mendapat hukuman cambuk bervariasi dari enam sampai sebelas kali. Sesuai pelanggaran dilakukan dan dikurangi masing-masing masa kurungan tahanan. Mereka sebelumnya tertangkap bermain judi domino dan judi togel. Prosesi hukum cambuk ini dikawal seratusan aparat keamanan. (Ilham)





.jpg)