16 Terpidana Maisir Dicambuk



AV-Pidie: Sebanyak 16 terpidana Maisir (Judi) dicambuk di halaman Masjid Agung Al-Falah Kota Sigli, Rabu (29/10). Mereka divonis majelis hakim Mahkamah Syariah Kabupaten Pidie karena melanggar Qanun Syariat Islam no.13, tahun 2003, pasal 5 dan 23 ayat 1 tentang maisir.

Ratusan warga dari berbagai kecamatan di Kabupaten Pidie memadati halaman masjid untuk menyaksikan proses pelaksanaan hukum cambuk terhadap pelaku yang melanggar syariat islam.

Para terpidana ini masing-masing mendapat hukuman cambuk bervariasi dari enam sampai sebelas kali. Sesuai pelanggaran dilakukan dan dikurangi masing-masing masa kurungan tahanan. Mereka sebelumnya tertangkap bermain judi domino dan judi togel. Prosesi hukum cambuk ini dikawal seratusan aparat keamanan. (Ilham)

Share this video :
 
About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber
. Support: Acehadvertising.com
Copyright © 2013. Aceh Video - All Rights Reserved