AV-Banda Aceh: Meski pengesahan Qanun Jinayat menuai aksi pro-kontrak, sejumlah kalangan menyambut baik pengesahan qanun ini. Ormas islam di Aceh menggelar aksi long march mendukung DPR Aceh yang telah mengesahkan Qanun Jinayat. Mereka juga meminta gubernur Aceh segera mengesahkan Qanun Jinayat agar dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Aceh.
Aksi pendukung Qanun Jinayat ini, dimulai dari Masjid Raya Baiturrahman menuju bundaran Simpang Lima, Banda Aceh. Dalam orasinya, anggota ormas Islam ini mengajak seluruh warga Aceh untuk bersyukur karena Qanun Jinayat sudah disahkan oleh DPRA.
Namun pengesahan Qanun Jinayat diharapkan tidak dijadikan alat politik karena selama ini DPRA dan Pemerintah Aceh sering dikritik oleh sejumlah ormas Islam yang mendesak penerapan syariat Islam secara kaffah di bumi Serambi Makkah.
Selain berlaku bagi umat muslim, Qanun Jinayat juga akan diperuntukan untuk kaum non Nuslim, Qanun ini mengatur tentang hukum cambuk terhadap pelanggar syariat di antaranya, khalwat, khamar, maisir, pelecehan seksual, perzinahan, pemerkosaan, hubungan sesama jenis dan menuduh orang lain berzina. Para pelanggar diancam hukuman 100 kali cambukan. (Ferdian Majni)





.jpg)