Korupsi, Dua Mantan Pejabat Aceh Tenggara Ditahan


AV-Banda Aceh: Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Martin Desky dan mantan pemegang kas daerah Muhammad Yusuf ditahan Kejaksaan Tinggi Aceh karena korupsi dana APBK senilai Rp 21, 4 miliar, Selasa (17/9).

Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi dana APBK Aceh Tenggara tahun 2004-2006. Usai menjalani pemeriksaan, keduanya langsung ditahan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Kasus yang menjerat keduanya merupakan hasil pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Aceh Tenggara Armen Desky yang kini masih menjalani hukuman setelah dibidik oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Dari hasil pemeriksaan, kedua mantan pejabat itu bersama stafnya ikut terlibat pembuatan proposal dan kwitansi fiktif dengan pesetujuan Armen Desky yang saat itu mejabat bupati. Dana kas daerah tersebut selanjutnya dimanipulasi sebagai bantuan sosial.

Akibat perbuatan mantan pejabat ini, keuangan negara dirugikan sebesar Rp21.4 miliar sebagaimana disebutkan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta atas nama terdakwa Armen Desky. (Hendra Saputra)






Share this video :
 
About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber
. Support: Acehadvertising.com
Copyright © 2013. Aceh Video - All Rights Reserved