AV-Aceh Barat: Warga Desa Peulanteu, Kecamatan Bubon, Aceh Barat mengkalim bahwa kebun garapan mereka selama ini di serobot oleh Kepala Kejaksaan Negeri Meulaboh, Mara Ongku Nasution. Warga meminta pemerintah setempat menyelesaikan sengketa lahan ini dengan serius, Sabtu, (16/8).
Atas dasar klaim kebun-kebun milik warga masuk dalam lahan milik Kajari itulah, para pemilik lahan mulai resah. Sebab atas lahan yang diklaim itu telah ditanami batang karet dan sawit berusia tiga tahun.
Menurut warga, diperkirakan seluas 40 hektar lahan desa setempat yang telah diklaim milik Kepala Kejaksaan Negeri Meulaboh. Lahan tersebut, sekitar 2,5 kilometer dari area permukiman penduduk Desa Peulanteu.
Salah seorang pemilik lahan Sudirman mengatakan, melalui surat resmi Desa Peulanteu telah mengeluarkan surat permohonan membebaskan kebun-kebun warga dari lahan yang dikliam milik Kajari itu. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Aceh Barat, DPRK, Polisi dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Aceh Barat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Meulaboh, Mara Ongku Nasution, membenarkan telah membeli tanah seluas 10 hektar di Desa Peulanteu.
Namun, dia meminta warga Desa Peulanteu mempertanyakan prihal tanah tersebut kepada orang yang menjual tanah itu pada dirinya.
Warga mengaku, lahan yang dikliam milik Kajari itu, merupakan tanah garapan masyarakat Desa Peulanteu sejak tahun 2007 lalu. Usai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2007, diprioritaskan desa untuk membuat parit mencetak kebun milik masyarakat. Setiap kepala keluarga (KK) mendapat jatah 2 hektar lahan garapan dengan dasar supucuk surat dari kepala desa. (Deni)





.jpg)