AV-Aceh Jaya: Puluhan anggota Saptpol PP dan Polisi Syariat Islam dibantu anggota TNI dan Polisi melakukan penyergapan terhadap hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya lintas Banda Aceh-Aceh Barat, Kamis (14/8).
Dengan mengunakan tali, Sapi-sapi ini ditangkap petugas karena menganganggu pengguna jalan. Keberadaan hewan ternak ini kerap mengakibatkan kecelakaan lalu lintas di jalur tersebut.
Sejumlah ternak yang berhasil ditangkap langsung diangkut ke kantor Satpol PP untuk diamankan. Petugas akan memberikan sangsi bagi warga pemilik ternak sebesar Rp 75 ribu perharinya untuk satu ekor sapi.
Apabila pemilik ternak tidak mengambilnya, maka petugas akan melelang ternak-ternak tersebut.
Kepala Seksi Penertiban Satpol PP Aceh Jaya, Ahyahumuudin, tindakan ini dilakukan untuk membuat efek jera kepada pemilik ternak, supaya tidak melepaskan lagi ternak mereka di jalam umum karena sangat membahayakan para pengguna jalan.
Penertiban hewan ternak ini dilakukan untuk mensosialisasikan Qanun no.5 tahun 2013 tentang penertiban hewan. (Fadli Batubara)





.jpg)