Korupsi, Mantan Pejabat Aceh Utara Ditahan



AV-Banda Aceh:
Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menahan mantan Kapala Bagian Ekonomi dan Investasi Setdakab Aceh Utara, Melodi Taher dalam kasus peminjaman dana sebesar Rp 7.5 miliar dari Bank Aceh untuk program pembangunan infratsruktur di Aceh Utara, Rabu (18/6). Penyidik menemukan adanya indikasi penyelewengan dana tersebut digunakan untuk proyek fiktif.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Kejaksaan Tinggi Aceh. Dengan didampingi petugas Kejaksaan Tinggi Aceh tersangka langsung digiring ke mobil tahanan untuk di titipkan di lembaga pemasyarakatan, Kahju, Aceh Besar.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejati Aceh Raja Ulung Padang, kasus ini bermula ketika mantan Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid memerintahkan Melodi Thaher untuk mengurus pinjaman daerah kepada Bank BPD Aceh Cabang Lhokseumawe pada tahun 2009 lalu.

Setelah memperoleh dana pinjaman sebesar Rp 7, 5 miliar, Ilyas A Hamid menggunakan dana tersebut sebesar R 2 miliar untuk menutupi pinjaman pribadi kepada Bank BPD Aceh cabang Lhokseumawe.

Dalam surat permohonan pinjaman disebutkan bahwa, pinjaman tersebut rencananya akan digunakan untuk percepatan pembangunan di daerah terpencil yang didanai APBK perubahan Aceh Utara tahun anggaran 2009.

Selanjutnya diketahui, Melodi Thaher tidak mengirimkan dana tersebut ke rekening daerah, malah dana tersebut disalahgunakan dengan mengirimkan ke sejumlah rekening pribadi beberapa oknum dan termasuk ke rekening pribadi Ilyas A Hamid.

Dari fakta-fakta lainnya, dana tersebut diduga turut mengalir kepada beberapa pihak lainnya. Kejaksaan Tinggi Aceh masih terus mendalami kasus ini. Kemungkian banyak pihak ikut menikmati uang negara ini. (Hendra Saputra/ Taufik Kelana)


Share this video :
 
About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber
. Support: Acehadvertising.com
Copyright © 2013. Aceh Video - All Rights Reserved