AV-Banda Aceh: Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh, Khalidin Lhong dan mantan kepala tata usaha (KTU) Pol PP Aceh T Armansyah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi, Banda Aceh, Kamis (12/6).
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memotong honor seribu polisi pamong praja dan polisi syariat. Selain vonis penjara, keduanya juga didenda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan badan. Khusus untuk terdakwa T Armansyah, hakim mewajibkannya membayar ganti rugi keuangan negara Rp 90,7 juta.
Pemotongan honor seribu polisi pamong praja dan polisi syariat yang dilakukan kedua terpidana ini terjadi pada tahun 2013 lalu. Mereka memotong gaji para petugas penegek peraturan daerah ini sebesar Rp 650 ribu per orang dengan alasan untuk biaya laminating, tes narkoba dan pengadaan seragam.
Akibat perbuatan keduanya negara dirugikan sebasar Rp 475 juta. Hal ini berdasarkan hasil audit dari Badan Periksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun 2013 lalu.
Menurut majelis, terdakwa Khalidin Lhong tidak dibebankan lagi mengembalikan keuangan negara karena sejumlah uang hasil korupsi yang ia kuasai telah disita jaksa penuntut umum. Sementara T Armansyah masih menguasai uang hasil korupsi senilai Rp 90.7 juta sehingga harus dikembalikan ke kas negara. (Muhajir)