AV-Banda Aceh: Kantor Bea Cukai Banda Aceh memusnahkan ratusan jenis barang ilegal asal luar negeri yang diselundupkan ke Aceh. Barang impor yang dinyatakan ilegal tersebut dimusnahkan di pekarangan Kantor Bea Cukai dengan cara dibakar, Kamis (26/6).
Barang – barang yang dimusnahkan diantaranya pakaian anak-anak, selimut, mainan anak-anak, majalah porno, telpon genggang serta puluhan barang lainnya yang tak membayar cukai, hingga produk-produk yang kadaluarsa.
Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Banda Aceh, Beni Novri mengatakan, barang-barang ilegal itu disita dengan cara dicegat di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar dan di Kantor Pos Banda Aceh dalam tiga tahun terakhir.
Menurutnya, petugas belum berhasil menangkap pemilik atau pelaku penyelundupan barang-barang ilegal tersebut karena masih buron. Sedangkan, pemusnahan barang ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni diatur melalui PP nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara yang telah diubah melalui PP nomor 38 tahun 2008.
Pemusnahan barang ilegal yang dilaksanakan di halaman belakang Kantor Bea dan Cukai Banda Aceh tersebut. Turut dihadiri oleh unsur BPOM Banda Aceh dan Kantor Pelelangan Negara.
(Tomi Suhendra)





.jpg)