Terlibat Penembakan Posko Nasdem Prajurit TNI Dipecat



AV-Banda Aceh: Hakim Pengadilan Militer Banda Aceh menjatuhkan hukuman terhadap Praka Heri Safitri tiga tahun penjara dan dipecat dari kesatuan TNI. Anggota TNI, Yonif 111/Raider ini dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan senjatanya dalam penyerangan posko caleg Partai Nasdem di Aceh Utara.

Ketua majelis hakim militer, Letkol chk Budi Purnomo, menyatakan Praka Heri terbukti dan dinyatakan bersalah telah meminjamkan senjata api jenis SS-2 miliknya untuk menembak posko caleg Nasdem di Matangkuli, Aceh Utara 17 Februari 2014 lalu. Praka Heri juga dinyatakan positif memakai narkoba jenis sabu-sabu.

Beberapa pertimbangan majelis hakim yang meringankan terdakwa diantaranya, Praka Heri Safitri memiliki seorang istri yang tengah hamil tua.

Sedangkan hal yang memberatkannya, terdakwa menyulitkan persidangan karena berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selain itu atas perbuatannya, Praka Heri telah mencoreng citra TNI, karena dianggap tidak netral dalam Pemilu. (Taufik Kelana)
Share this video :
 
About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber
. Support: Acehadvertising.com
Copyright © 2013. Aceh Video - All Rights Reserved