Kantor Wartawan Disegel Jaksa



AV-Banda Aceh: Petugas Kejaksaan Negeri Idi Rayeuk, Aceh Timur, menyegel bekas kantor Kejaksaan yang di tempati organisasi wartawan lokal di Aceh Timur. Aksi ini sempat menimbulkan ketenganggan antara wartawan dan petugas Kejaksaan, Kamis (12/6).

Pasalnya petugas juga tidak mengizikan wartawan mengambil barang inventaris organisasi wartawan Aceh Timur. Penyegelan kantor yang ditempati organisasi Persatuan Wartawan Aceh Timur (Pesawat) ini dikawal ketat aparat Kepolisian. Akibat penyegelan ini seluruh barang inventaris organisasi wartawan lokal ini tak bisa diambil lagi.

Penyegelan kantor ini diduga terkait aksi demo puluhan wartawan beberapa waktu lalu di halaman kantor kejaksaan setempat, terkait kasus suap dan melarang wartawan untuk meliput.

Saat itu wartawan memprotes sikap pelaksana Harian Kejaksaan Negeri Idi Rayeuk yang melarang mereka meliput dan melakukan konfirmasi terkait pemerasan oknum kejaksaan setempat.

Atas penyegelan ini puluhan wartawan memprotes sikap pihak Kejaksaan Aceh Timur. Pihak wartawan juga meminta pihak kejaksaan mengizinkan wartawan mengambil barang inventaris milik mereka.

Sebelumnya bekas kantor kejaksaan Aceh Timur di Desa Gampong Jawa Idi Rayeuk ini, dipinjamkan kepada wartawan yang terhabung dalam Persatuan Wartawan Aceh Timur. (Said Maulana)
Share this video :
 
About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber
. Support: Acehadvertising.com
Copyright © 2013. Aceh Video - All Rights Reserved