Sejumlah Satwa Dilindungi Disita Dari Warga



AV-Banda Aceh: Tim Balai Konsevasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama Polda Aceh menyita sejumlah satwa dilindungi dari sejumlah warga di Aceh. Satwa yang dilindungi ini selama ini dipelihara secara ilegal oleh warga, Sabtu (31/5).

Belasan satwa yang disita diantaranya dua ekor buaya rawa, siamang, landak, dua ekor elang, tupai jelarang, bangau tong-tong dan satu harimau yang telah diawetkan. Satwa yang dilindungi negara ini disita dari warga di Kabupaten Aceh Selatan dan Aceh Barat.

Satwa ini sebelumnya dipelihara secara bebas oleh warga tanpa mengantongi izin. Meski begitu tidak ada warga yang ditahan dalam proses penyitaan ini. Warga secara sukarela menyerahkan satwa yang selama ini mereka pelihara kepada petugas.

Kepala BKSDA Aceh, Genman Hasibuan menyebutkan, operasi penertiban satwa dilindungi terus dilakukan. Petugas akan mendatangi lokasi-lokasi rumah warga yang memelihara satwa dilindungi ini.

Kini belasan satwa ini diamanakan di kandang karantina kantor BKSDA Aceh. Rencanyanya, satwa ini akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Dalam setahun terakhir, perburuan satwa dilindungi di Aceh kian marak. Setidaknya lima ekor gajah ditemukan mati dalam setahun terakhir. (Hendra Saputra)
Share this video :
 
About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber
. Support: Acehadvertising.com
Copyright © 2013. Aceh Video - All Rights Reserved