AV-Banda Aceh: Kejaksaan Negeri Banda Aceh menetapkan mantan direktur dan bendahara Akademi Farmasi Aceh sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan dana hibah APBA untuk pengembangan pendidikan Akademi Farmasi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp700 juta, Jumat (24/5).
Mantan direktur Akademi Farmasi Aceh Ermeyda dan mantan bendahara Syarifah Alawiyah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama dua hari di kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Menurut jaksa pidana khusus, Hamka Nasution, dugaan korupsi penyelewengan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) yang tidak sesuai dengan peruntukannya pada tahun 2012.
Keduanya dijerat pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Keduanya kini ditahan rumah tahanan Lhoknga, Aceh Besar.
Seperti diketahui, pada tahun 2012, Akademi Farmasi Aceh mendapatkan bantuan dana hibah sebesar Rp700 juta untuk menunjang peralatan laboratorium di kampus tersebut.
Pihak kampus selanjutnya menggunakan dana hibah tersebut untuk keperluan studi banding mahasiswa ke Jakarta, Bandung , Yogjakarta, Semarang dan Medan.
Pihak kampus juga mengutip uang sebesar Rp4.380 .000 bagi mahasiswa yang mengikuti studi banding ke pulau Jawa. Pihak kampus juga mengutip dana sebesar Rp2 juta untuk masing-masing mahasiswa yang melakukan studi banding ke Medan. Berdasarkan hasil audit BPKP Aceh, negara dirugikan sebesar Rp700 juta. (Taufik Kelana)





.jpg)