Eksekutor Penembak Posko Nasdem Bersaksi Disidang Praka Heri



AV-Banda Aceh: Sidang lanjutan Praka Heri Safitri, anggota TNI Yonif 111 Raider, dalam kasus penembakan posko Partai Nasdem yang berlangsung di Pengadilan Militer, Banda Aceh, Selasa (6/5), menghadirkan dua saksi yaitu Rasyidin alias Mario dan Umar Adam alias Membe.

Sidang yang dipimpin hakim militer Letkol CHK Budi Purnomo mendengarkan keterangan dua saksi yang merupakan eksekutor utama penembak posko caleg Partai Nasdem di Matang Kuli, Aceh Utara pada 17 Februari 2014 lalu.

Dihadapan majelis hakim saksi yang dipinjamkan dari Polda Aceh ini, Rasyidin alias Mario mengaku kalau dirinya diminta Umar Adam alias Membe untuk meminjamkan senjata api dari Praka Heri Safitri untuk menembak posko Partai Nasdem.

Praka Heri juga disebutkan ikut dalam perencanaan penembakan posko Caleg Nasdem. Praka Heri juga menerima uang sebesar Rp600 ribu yang diberikan secara terpisah oleh Umar. Uang itu diberikan Rp200 ribu saat menyerahkan senjata dan Rp400 ribu usai penembakan.

Mendengar keterangan saksi, Praka Heri membantah telah meminjamkan senjata untuk menembak Posko Nasdem. Dirinya bersikukuh senjata diberikan untuk berburu babi. Praka Heri juga membantah menerima uang sebesar Rp 400 ribu dari hasil peminjaman senjata.

Sidang yang dipimpin hakim militer Letkol CHK . Budi Purnomo juga mendengarkan saksi Umar Adam dan dua saksi lain yaitu komandan pos pengamanan Exon Mobil dan seorang anggota TNI yonif 111 Raider. (Hendra Saputra)

Berita Terkait:
Anggota TNI Terlibat Penyerangan Posko Nasdem Diadili
Simpatisan Partai Lokal Pelaku Penembak Posko Nasdem
Polda Aceh Buru Pelaku Teror Menjelang Pemilu
Posko Partai Nasdem dan PNA di Aceh Utara Dibakar
TNI Bantah Terlibat Penyerangan Posko Nasdem
Kontras Desak Polisi Usut Kasus Kekerasan Pemilu
Share this video :
 
About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber
. Support: Acehadvertising.com
Copyright © 2013. Aceh Video - All Rights Reserved