DKPP Sidang Ketua PPK Kampanye di Facebook



AV-Banda Aceh: Tim pemeriksa daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (7/5), menyidangkan Ketua Panitia Penyelenggara Pemilu (PPK) Kecamatan Banda Baro, Aceh Utara, Tajuddin yang melakukan kampanye di facebook pada masa tenang pemilu legislatif 9 April lalu.

Tajudin dilaporkan berkampanye untuk salah satu kandidat caleg dari Partai Aceh di media sosial. Dia dilapokan ke oleh Sofyan, Seketaris Partai Nasional Aceh(PNA)Aceh Utara.

PNA merasa dirugikan atas kampanye yang dilakukan ketua PPK itu. Padahal sebagai penyelenggara pemilu mustinya Tajuddin tak berkampanye untuk siapapun dan bersikap netral.

Dihadapan majelis, Tajuddin mengaku khilaf telah menuliskan ajakan kepada masyarakat untuk memilih caleg Partai Aceh. Menurunya saat membuat status itu, dia memposisikan dirinya sebagai putra daerah Kecamatan Banda Baro yang ingin membawa perubahan bagi daerahnya.

Ia juga mengaku langsung menghapus status facebooknya yang diposting pada satu hari menjelang pencoblosan, setelah ada teguran dari beberapa temannya di facebook. Kepada majelis, Tajuddin juga mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dinilai telah melanggar kode etik dan tidak netral sebagai penyelenggara pemilu.

Setelah mendengarkan keterangan dari tergugat dan anggota Panwaslu Aceh Utara, tim pemeriksa daerah DKPP menutup sidang pelanggaran etik ini.

Anggota DKPP Prof .Anna Erliana menyebutkan, hasil sidang ini selanjutnya akan dibawa dan diputuskan ditingkat rapat pleno DKPP di Jakarta. Dan hasilnya akan di umumkan selambat-lambatnya 30 hari kerja.

Sejauh ini DKPP telah menerima 70 kasus pengaduan penggaran pemilu yang dilakukan penyelenggara pemilu di sejumlah daerah. Tiga diantaranya merupakan laporan terhadap penyelenggara pemilu di Aceh. (Ferdian Ananda Majni)

Share this video :
 
About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber
. Support: Acehadvertising.com
Copyright © 2013. Aceh Video - All Rights Reserved