Pelaku diduga mengalami ganguan kejiwaan. Beberapa warga mengaku melihat Briptu MH berprilaku aneh di rumah kontraknnya. Briptu MH kerap memperlihatkan kemaluannya kepada kaum perempuan dan anak-anak yang melintas di depan rumahnya.
Pelaku pencabulan lima bocah sekolah dasar ini, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh. Pelaku juga telah ditahan di ruang tahanan Polresta.
Sejauh ini polisi telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus pelecehan seksual dan pencabulan anak di bawah umur. Tersangka dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan dipecat dari kepolisian
Ayah dari satu anak ini, dilaporkan ke polisi setelah adanya pengakuan dari dua siswa sekolah dasar yang menjadi korban pelecehan seksual. (TIM)
Berita Terkait:
Kekerasan Seksual Pada Anak di Aceh Meningkat
Anggota Polisi Cabul Resmi Ditahan
Polisi Pencabul Bocah Ditangkap
Anggota Polisi Diduga Cabuli 5 Bocah