AV-Singkil: Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Singkil menyita sedikitnya 12 ribu liter solar bersubsidi yang digunakan untuk industri. Solar ini semula akan digunkan untuk kebutuhan pengolahan kelapa sawit PT. Samudera Sawit nabati dan PT. SSN yang beroperasi di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Sabtu (22/3).
Menurut Kapolres Aceh Singkil Anang Triarsono, pihak perusahaan tidak mampu memberikan dokumen resmi untuk pemakain BBM jenis solar ini. Pihak PT Samudera Sawit Nabati berdalih tidak mengetahui asal usul BBM ini karena mendapat pasokan dari kantor pusat mereka yang ada di Sumatera Utara.
Karena tak bisa menunjukan dokumen, polisi akhirnya menyita BBM bersubsidi dari perusahaan pihak perusahaan sawit ini. BBM bersubsidi ini akan menjadi barang bukti tindak pidana yang dilakukan perusahaan.
Undang-Undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas melarang setiap orang menggunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan indsutri. Akibat kejahatan ini pemilik PT Samudera Sawit Nabati diancam hukuman penjara enam tahun dengan denda paling banyak enam puluh milyar rupiah.
Terkait penemuan ini, Polres Singkil juga terus melakukan penertiban ke sejumlah perusahaan sawit di daerah itu yang diperkirakan banyak menggunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan industri mereka. (Erdian)