Tuntutan yang dibacakan selama hampir dua jam di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Syamsul Qamar SH ini menyatakan bahwa Darni terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 Undang-Undang No 31/1999.
Darni terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara senilai Rp 1,9 miliar. Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP, Darni Daud dilaporkan melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara senilai Rp 3,6 miliar.
Selain dituntut 8 tahun penjara, mantan Rektor Universitas Syiah Kuala ini juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Darni juga dikenakan membayar utang kepada Pemerintah Aceh sebesar Rp 1,7 miliar lebih atas semua pinjaman yang dilakukannya terhadap dana beasiswa untuk mahasiswa S-1, S-2, dan S-3 yang dikelola oleh Universitas Syiah Kuala. (MN)





.jpg)