Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Safwan, pengecekan ulang timbangan dilakukan sebagai salah satu komitmen Pemerintah Aceh dalam menegakkan Syariat Islam .
Pemerintah memberikan keringanan kepada pedagang untuk mencek kembali alat timbang mereka secara gratis. Pengecekan alat timbang ini juga akan dilakukan di seluruh kabupaten dan kota di Aceh.
Safwan meminta kepada pedagang agar jujur dalam menimbang barang dan tidak berlaku curang dengan mempermainkan timbangan. Setelah dilakukan pengecekan ulang alat timbangan, selanjutnya ditandai dengan cara di segel kembali.
Disperindag akan melakukan razia kepedagang. Jika ditemukan masih ada alat ukur yang belum di tera ulang maka akan diberikan sanksi tegas berupa penyitaan alat timbang. (FAM)





.jpg)