AV-Banda Aceh: Sidang kasus pencabulan anak dibawah umur dengan terdakwa Briptu Muhayatsah, angota Polisi Daerah Aceh berakhir ricuh. Keluarga yang tak terima dengan putusan hakim mengamuk dan berupaya menyerang hakim. Namun aksi adik terdakwa berhasil diamankan petugas, Rabu (12/11).
Keluarga terdakwa mengamuk setelah mendengar putusan hakim yang menghukum terdakwa delapan tahun penjara dan denda Rp 60 juta, karena terbukti mencabuli dua bocah sekolah dasar di Desa Lampaseh, Banda Aceh April 2014 lalu. Adik terdakwa berupaya masuk ke ruang hakim, namun berhasil dihadang petugas.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh sebenarnya menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 juta. Hal ini diputuskan hakim setelah mendengar keterangan 13 orang saksi dan dua orang saksi ahli.
Briptu Muhayatsyah dijerat dengan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dia juga terancam dipecat dari kepolisian karena perbuatan cabulnya.
Namun, satu orang hakim anggota tidak setuju dengan dua hakim lainnya dan memberikan pendapat berbeda. Tuntutan jaksa terkait waktu peristiwa pencabulan dinilai tidak sesuai dengan fakta. Atas putusan ini pengacara terdakwa, M. Isa berencana mengajukan banding.
Kasus pencabulan yang dilakukan Briptu Muhayasyah pada April lalu sempat membuat warga heboh. Anggota polisi yang harusnya mengayomi masyarakat, justru berlaku cabul dan mencoreng nama besar institusi kepolisian. (Ferdian Majni/ Rija Nasser)