AV-Banda Aceh: Empat rumah warga di kawasan Simpang Surabaya di hancurkan secara paksa oleh petugas Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Pemilik rumah hanya bisa pasrah ketika melihat rumah yang telah dihuninya selama 14 tahun itu dihancurkan dengan mengunakan exscavator, Rabu (12/11).
Pembongkaran ini dilakukan setelah pihak ahli waris menenangkan gugatan ke Mahkamah Agung terkait sengketa lahan. Subhan, salah seorang pemilik rumah tidak terima eksekusi rumah yang telah dihuninya selama 14 tahun itu. Pemilik rumah berdalih, proses eksekusi tidak memenuhi prosudur hukum yang jelas.
Pihat tergugat berharap agar pihak pengadilan menjatuhkan putusan seadil-adilnya. Karena mereka juga ahli waris keluarga.
Sementara itu, Zulfan, kuasa hukum pengungat mengatakan proses eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Makamah Agung sejak bulan Maret 2014 lalu.
Eksekusi rumah ini juga menjadi tontonan warga yang sedang melintasi jalan di kawasan tersebut. Puluhan anggota polisi dan satpol PP mengawasi jalannya proses eksekusi. (Fadel Batubara)